JAMBI – Guna mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin luasa (15/7), menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga tanggal 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian – selama di jalan raya.
Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.
Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.
Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah, ujar Dhafi, penertiban tersebut sekaligus juga untuk kebaikan sang pengguna sepeda motor listrik, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat di jalan raya.
Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Menggunakan telepon selular saat berkendara
- Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Melebihi batas kecepatan normal
- Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
- Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu.(sp)